KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara bersama Polres Asahan menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya pelajar SMA, Pandu Brata Siregar, akibat dugaan penganiayaan. <br /> <br />Ketiga tersangka adalah Ipda Ahmad Efendi, yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, serta dua warga sipil yang bertugas sebagai Banpol (Bantuan Polisi), yaitu Dimas dan Yudi Siswoyo. <br /> <br />Menurut Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, kedua Banpol tersebut dibawa oleh Ipda Ahmad, yang bertindak sebagai pimpinan dalam kejadian tersebut. <br /> <br />Kronologi Kejadian: Korban Pandu Brata Siregar ditangkap dan diduga dianiaya setelah terjatuh ketika dikejar petugas saat menonton balap liar di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. <br /> <br />Setelah penangkapan, korban sempat dibawa ke Puskesmas karena mengalami luka dan mengeluhkan sakit di bagian perut. <br /> <br />Dua hari setelah kejadian, korban dinyatakan meninggal dunia. <br /> <br />Pihak keluarga hingga kini belum memutuskan apakah akan membawa kasus ini ke ranah hukum, terutama karena adanya penolakan terhadap proses ekshumasi (pembongkaran makam untuk autopsi ulang). <br /> <br />Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum kepolisian, yang menjadi perhatian publik terkait tindakan kekerasan dalam penegakan hukum. <br /> <br />#aniaya #polisi <br /> <br />Baca Juga Kapolda Lampung Ungkap 4 Saksi Lihat Pelaku Tembak 3 Polisi saat Penggerebekan Judi Sabung Ayam di https://www.kompas.tv/nasional/581541/kapolda-lampung-ungkap-4-saksi-lihat-pelaku-tembak-3-polisi-saat-penggerebekan-judi-sabung-ayam <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/581543/polisi-jadi-tersangka-atas-kematian-pelajar-sma-di-asahan-borgol